
Home // Ketentuan Investasi
Ketentuan Investasi
Ketentuan Investasi
Ketentuan Nasabah Peminjam Koperasi Syariah
Harga 1 lembar saham sebesar Rp.50.000,-. Pembelian saham dapat dilakukan kapapun dengan cara mentransfer ke rekening PT Madina Private Equity Investama di Bank OCBC Indonesia.
Setiap penempatan dana di PT Madina Private Equity Investama akan mendapatkan dividen minimal sebesar 12% per tahun (p.a) dari nilai saham yang ditempatkan.
Investor Madina PE akan tergabung dalam satu group Whatsapp dengan seluruh investor seluruh Indonesia. Di dalam group tersebut akan mendapatkan informasi kinerja keuangan PT Madina Private Equity Investama termasuk penetapan kebijakan strategis seperti Keuntungan periode berjalan, RUPS, pembagian Dividen, dan lain-lain.
Dividen akan dibagikan pada bulan Januari setiap tahunnya setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan atas kinerja perusahaan selama periode 1 tahun buku.
Saham yang ditempatkan dapat ditarik sewaktu-waktu. Jika penarikan dilakukan sebelum akhir tahun buku, maka hak dividen yang diberikan sesuai dengan lama pengendapan dana di Madina PE (Minimal pengendapan dana selama 3 bulan).
Pemegang saham PT Madina Private Equity Investama dapat melakukan pinjaman max. 10x lipat dari saham yang ditempatkan di Madina PE dengan nilai pinjaman sampai dengan Rp.20.000.000,-
Untuk koperasi Syariah, nilai pinjaman per nasabah maksimal sebesar Rp.10.000.000 *)
*) syarat dan ketentuan berlaku
Untuk kebutuhan modal kerja, jangka waktu kerjasama maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang.
Tingkat margin (bagi hasil) yang per bulan mulai 1% dari pokok yang dibayar bersamaan dengan pengembalian pokok pinjaman selama periode pinjaman.
Untuk peminjam harus mendapatkan rekomendasi dari Alumni yang memiliki saham di “Madina Private Equity”.